<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (26/07/2025)</strong> – Sosialisasi Literasi Digital dengan tema "Waspadai Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Media Sosial diselenggarakan di Ruangan Kriya Gosana Lantai III, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung pada Rabu (16/7). Dalam kegiatan ini diisi dengan materi tentang Edukasi Keuangan Bijak: Mengelola Keuangan Masa Depan Sejahtera yang dibawakan oleh Analis Junior Pengawasan Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari OJK Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Surya serta materi tentang Etika Digital  dan Waspada Judi Online pada Media Sosial yang dibawakan oleh RTIK Provinsi Bali I Gede Putu Krisna Juliarta, S.T., M.T. Kegiatan ini turut disambut antusias oleh para pelaku UMKM dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada di Kabupaten Badung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ancaman digital yang marak terjadi, terutama pinjaman online ilegal dan praktik judi online yang menyasar berbagai kalangan melalui media sosial.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dibekali informasi seputar ciri-ciri pinjol ilegal, bahaya penyalahgunaan data pribadi, serta dampak sosialnya. RTIK Provinsi Bali menekankan pentingnya literasi digital sebagai upaya perlindungan diri di era teknologi yang semakin berkembang pesat. Salah satu peserta dari UMKM, Putu Eka mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. <em><strong>“Sebagai pelaku usaha, kita tentunya perlu modal untuk mengembangkan usaha, sering sekali di media sosial ada iklan-iklan yang menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang mudah. Setelah ikut sosialisasi ini, saya jadi lebih paham mana yang legal dan mana yang harus dihindari, yang memberikan jaminan mudah belum tentu aman dan akan lebih baik untuk mengecek dulu apakah penyedia pinjaman itu sudah masuk pengawasan OJK,"</strong></em> ujarnya.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, Anggota KIM Dalung turut menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk diberikan masyarakat. Ia berharap program sosialisasi ini dapat secara rutin digelar dan lebih diperluas dalam jangkauan hingga menyebar ke seluruh  masyarakat. <em><strong>"Dari kegiatan sosialisasi guna mewaspadai pinjaman online ilegal dan judi online ini saya jadi mengetahui berbagai hal baru yang patut diwaspadai. Awalnya saya mengira pesan berupa file APK saja yang menjadi sasaran penipuan, namun, iklan pinjaman yang menggiurkan juga membawa masalah besar ketika kita tidak mengetahui apakah itu ilegal atau tidak, disamping itu banyak cara yang bisa digunakan oknum penipu yakni melalui pesan email, nomor telepon palsu, hingga penggunaan data pribadi. Semoga program seperti ini kedepannya bisa hadir di desa-desa ataupun banjar-banjar agar lebih banyak lagi yang mengetahui informasi terkait pinjol ilegal dan judol ini,"</strong></em> pungkasnya.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan cakap dalam menggunakan media digital secara bijak serta mampu menghindari jeratan pinjaman ilegal dan judi online yang kini kian marak.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-003).</strong></p>
UMKM dan KIM di Kabupaten Badung Antusias Ikuti Sosialisasi Literasi Digital: Waspadai Pinjol Ilegal dan Judi Online Melalui Media Sosial
26 Jul 2025